PENYULUHAN HUKUM “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DAN MIKRO DI PKBM RISTEK NUSANTARA JAYA JAKARTA”
DOI:
https://doi.org/10.34127/japlj.v1i1.478Abstract
Fenomena maraknya aksi penipuan yang dilakukan secara sadar atau tidak oleh para pelaku usaha di media sosial dan televisi membuat banyak konsumen resah. Hal yang juga dialami oleh para peserta penyuluhan ini. UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memaksa para pelaku usaha untuk menerapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya pada konsumen. Politeknik LP3I Jakarta bekerjasama dengan PKBM Ristek Nusantara Jaya Jakarta dalam melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini. Para peserta dibekali pengetahuan hukum agar mampu menghadapi perilaku tidak baik dari konsumen, dan upaya pengembangan usaha mereka di kemudian hari dari aspek yuridis. Mendapakan Izin Berusaha merupakan perlindungan hukum untuk ketenangan dan kemudahan usaha mereka. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui aplikasi zoom secara daring.
Kata kunci: Penyuluhan, Perlindungan Hukum, Usaha Kecil dan Mikro.
References
Fadloli, Ahmad .(2020). Program Pengembangan Kewirausahaan SMP Negeri 4 Kotabaru Tahun pelajaran 2019/2020. Karawang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga .
Hadjon, Philipus M. (1987),. Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Rahardjo, Satjipto, (2000). Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili dan Sidharta, B. Arief . (1994). Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV Radjawali Press, Jakarta.
Soesarsono, 2002. Pengantar Kewirausahaan, Buku I, Jurusan Teknologi Industri. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Sujatmiko, Eko, (2014). Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media.