ANALISIS PENERAPAN SPT MASA PPN DAN HUBUNGANNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PT. DUTA FIRZA
DOI:
https://doi.org/10.34127/jrakt.v8i2.148Abstract
Pajak merupakan salah satu pendapatan yang utama di Indonesia yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan negara, maka pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, salah satu cara untuk membiayai kebutuhan negara diperlukan sumber dana yang bersifat rutin yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Untuk itu, pemerintah memberikan suatu peraturan guna meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai.
Sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia saat ini adalah self assessment system. Dengan sistem pemungutan pajak self assessment yang berarti perhitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak, maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dari berbagai jenis pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan negara.
PPNmerupakan jenis penerimaan pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang terbaru yaitu Undang-Undang No.42 tahun 2009. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diwajibkan untuk mencatat seluruh jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak setiap bulannya.
Keyword : Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak dan Penerimaan Negara
References
Agung,Mulyo, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, LP3I, 2007.
Harahap, Sofyan Syafri, Analisis Kritis atas Laporan Keuangan, Edisi 1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009.
Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta, 2007.
Peraturan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan Terkait Dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Waluyo,Perpajakan Indonesia, Edisi 5, Buku 1, Jakarta, Salemba Empat, 2005.
Waluyo,Perpajakan Indonesia, Edisi 6, Buku 1, Jakarta, Salemba Empat, 2006.
Waluyo,Perpajakan Indonesia, Edisi 6, Buku 2, Jakarta, Salemba Empat, 2006.
Sumber-sumber lain :
Ortax, 2011, Pajak Pertambahan Nilai, http://www.ortax.org/ortax/,10 Juli 2011, 19.30 WIB
Pajak, 2011, Pajak Pertambahan Nilai, http://pajak.go.id/, 10 Juli 2011, 19.45 WIB