EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013 DALAM PENANGANAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PENYIDIK SUBDIT III DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
DOI:
https://doi.org/10.34127/jrlab.v14i2.1554Keywords:
PERMA No. 1 of 2013, money laundering, asset handling, Bareskrim Polri, legal effectivenessAbstract
This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2013 in the application for handling assets derived from money laundering crimes by investigators of Sub-Directorate III of the Directorate of Special Economic Crimes (Dittipideksus) at the Criminal Investigation Department (Bareskrim) of the Indonesian National Police. PERMA serves as an alternative procedural mechanism when the suspect is not found, complementing the limitations of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and filling the procedural legal void referred to in Article 67 paragraph (2) of Law Number 8 of 2010. This research also aims to identify the obstacles faced by investigators and analyze the solutions applied by investigators to overcome those obstacles. The study employs a constructivist paradigm with a qualitative approach using field research methods. Data collection techniques include interviews, observations, and document studies. The validity of the data is tested using source, method, and time triangulation techniques. Data analysis follows the Miles & Huberman model, which consists of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results show that the application of PERMA is relatively effective in providing legal certainty over assets derived from money laundering crimes where suspects remain unidentified during investigation. The stages of the application process include the receipt of an Analysis Report (LHA) from the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), investigation, prosecution, submission of case files, and filing of asset handling requests to the District Court where the assets are located. The obstacles found in the implementation of PERMA include: limited scope of assets eligible for application, strict procedural deadlines, differences in legal interpretation between investigators and judges, weak inter-agency coordination, and low levels of public socialization resulting in negative perceptions. To overcome these challenges, investigators implement various solutions such as: discretionary urgent seizures, accelerated asset seizure processes, intensive public outreach on the applicable regulations, streamlined inter-agency coordination, and improved investigator competence. These solutions reflect a responsive and adaptive law enforcement approach in the context of state asset recovery.
References
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan keempat, Jakarta, P.T.Rienka Cipta, 2010.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Amrani, Hanafi, Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Auliya, N. H., H. Andriani, R. A. Fardani, J. Ustiawaty, E. F. Utami, D. J. Sukmana, dan R. R. Istiqomah, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu, 2020.
Bogdan, R. C., dan S. K. Biklen, Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Boston: Allyn and Bacon, 1992.
Creswell, J. W., Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approach-es. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.
Dedy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya), Bandung:Remaja Rosdakarya, 2004.
De Deo, R. Master Chef 314: Who Cooked Money Laundering Cases. Jakarta: Dit Tipidek-sus Bareskrim Polri, 2022.
Direktorat Hukum PPATK, PERMA salahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2021.
Eddyono, Supriyadi Widodo, dan Yonatan Iskandar Chandra, Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti-Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Evan, William M., Sociology of Law: A Social-Structural Perspective. New York: Free Press, 1980.
Friedman, Lawrence M., A History of American Law. New York: Simon and Schuster, 2005.
———, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Garnasih, Yenti, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan PERMA salahannya di Indonesia, cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Ismail, M., Dini, S., & Munir, M. Ilmu Kepolisian: Studi Teoretis dan Praktis. Jakarta: Pre-nadamedia Group. 2020.
Leden Marpaung, Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2005
Meleong, Lexy J. Metodologi Penelitian kualitatif, edisi revisi, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung. 2007
Muhammad, farouk dan Djaali, Metodologi Penelitian Sosial, edisi revisi, PTIK Press, Jakarta. 2015
Mahkamah Agung, Naskah Akademis: Money Laundering. Jakarta: MA RI, 2006
Rosyada, D. Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu Pendidikan. Jakarta: Kencana 2020
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, ed. 5 Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
Sutedi, Adrian S. H., Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2018.
TIM RISET PPATK, Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2020. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2021.
Evan, William M. “Law as an Instrument of Social Change.” New York: Free Press, 1965.
Evan, William M. Law and Sociology: Exploratory Essays. New York : Free Press,1962.
Yenti Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundring), Jakarta 2023
Yunus, Hadi Sabari, Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Jurnal
Adityas, M. R., ‘Evaluasi Penegakan Hukum TPPU oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia’, Jurnal Integritas KPK, 6.1 (2020), 1–20.
Adji, Indriyanto Seno, dan Ramdhani, Galuh, ‘Pendekatan Follow The Money dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21.1 (2021), 115–130.
Anshori, Abdul Ghofur, dan Prasetyo, Teguh Eka, ‘Peran Lembaga Keuangan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5.2 (2021), 101–117.
Arianto, Bagus Dwi, dan Sri Wiyanti Eddyono, ‘Perampasan Harta Kekayaan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Pelakunya Tidak Ditemukan’, Universitas Gadjah Mada, 2020 http://etd.repository.ugm.ac.id.
Djohansyah, M., ‘Fragmentasi Penafsiran Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi pada Tahapan Penyidikan dan Penyitaan Aset’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27.1 (2020), 77–96.
Fitriyani, Desi, dan Muthi’ah Maizaroh, ‘Possibility of Implementing In-Rem Asset Forfeiture as an Asset Recovery Effort in Indonesia’, AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 1.2 (2023),205–19 https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62.
Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, dan Trisno Raharjo, ‘Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan’, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5.1 (2024), 53–68.
Harun, M., ‘Optimalisasi Strategi Follow The Money dalam Pemulihan Aset Hasil Kejahatan’, Integritas: Jurnal Antikorupsi KPK, 6.1 (2020), 25–35.
Harun, M., ‘Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana’, Jurnal Integritas KPK, 6.1 (2020).
Indonesia Corruption Watch, Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: ICW, 2021).
Lestari, G., ‘Problematika Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Penyitaan dalam Perspektif Hukum dan Sosial’, Jurnal BPPK Kementerian Keuangan, 15.2 (2022), 10–20.
Marlina, L., ‘Penyitaan dalam Perspektif Perlindungan Korban Tindak Pidana Ekonomi’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49.3 (2019), 469–487.
Nugroho, A., dan Marbun, T., ‘Keterbatasan Informasi Lembaga Keuangan dalam Upaya Penelusuran Aset Tindak Pidana Korupsi dan TPPU’, Jurnal Integritas KPK, 8.2 (2022), 13–28.
Nurhadi, N., ‘Ketimpangan Pemahaman Hukum Acara Khusus oleh Penyidik Wilayah: Studi Kasus Sosialisasi PERMA ’, Jurnal Hukum Responsif, 3.1 (2021), 42–58.
Nurhayati, A., dan Fauzi, A., ‘Kepastian Hukum dalam Proses Penegakan Tindak Pidana Ekonomi’, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 29.1 (2021), 45–61.
Nurhayati, D., dan Fauzi, A., ‘Harmonisasi Hukum dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Tindak Pidana Ekonomi’, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 29.1 (2021), 25–38.
Purnamasari, D., ‘Efektivitas Hukum dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7.2 (2019), 55–70.
Rachman, Fathur, ‘Tinjauan Yuridis Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)’, Pranata Hukum, 14.1 (2019), 522–73.
Ramadhan, F., dan Syahputra, M. R., ‘Peningkatan Kapasitas Penyidik dalam Penanganan TPPU: Perspektif Efektivitas Hukum’, Jurnal Ilmu Kepolisian, 15.2 (2021), 89–104.
Ramadhan, I., dan Wahyudi, D., ‘Respon Masyarakat terhadap Penyitaan Aset tanpa Tersangka dalam Tindak Pidana Ekonomi’, Jurnal Kriminologi Indonesia, 18.1 (2022), 71–88.
Risnawaty, ‘Kendala Yuridis dalam Pemulihan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51.2 (2021), 215–234.
Saputra, Refki, ‘Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia’, Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3.1 (2017), 115–30.
Saragih, B. N., ‘Kepastian dan Keadilan dalam Penyitaan Aset Hasil Kejahatan TPPU’, Jurnal Legislasi Indonesia, 19.2 (2022), 127–139.
Siahaan, R., ‘Penanganan Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penyidik Polri’, Jurnal Ilmu Kepolisian, 13.2 (2019), 40–52.
Siregar, R. A., ‘Strategi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Ekonomi di Indonesia’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 9.1 (2020), 102–117.
Subroto, G., dan Damayanti, D., ‘Efektivitas Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional’, Jurnal Supremasi Hukum, 8.1 (2019), 13–27.
Suharyo, B., ‘RUU Perampasan Aset sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi’, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 2.1 (2021), Universitas Trisakti.
Sunarso, R., ‘Keadilan Substantif dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus TPPU’, Jurnal Yustisia, 9.1 (2020), 15–30.
Supriyadi Widodo Eddyono, ‘Tantangan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Umum’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 6.2 (2017), 225–240.
Wijaya, S. H., & Akbar, M. F. (2024). Kedudukan hukum tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal (Stand-Alone Money Laundering) dalam kaitannya dengan pidana tambahan perampasan aset. Universitas Gadjah Mada. Diunduh dari http://etd.repository.ugm.ac.id/
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Jakarta: Sekretariat Negara, 1981.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 711). Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2013
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122. Jakarta: Sekretariat Negara, 2010.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Website
Hukumonline, ‘Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA , SEMA, Fatwa, dan SK KMA’, Hukumonline.com, diakses 8 November 2024 https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-produk-hukum-ma--PERMA -sema--fatwa--dan-sk-kma-cl6102/.
Mcdowell, John, and Gary Novis, The Consequences of Money and Financial Crimes, (2001) , www.usteas.gov
Prabowo, Imam, ‘Paradigma Peraturan Mahkamah Agung: Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif, dan Urgensi Kodifikasinya’, Badilag Mahkamah Agung RI, terakhir diubah 19 Oktober 2024, diakses 8 November 2024 https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradigma-peraturan-mahkamah-agung-modern-legal-positivism-theory-teori-hukum-progresif-dan-urgensi-kodifikasinya-oleh-imam-prabowo-s-h-19-10
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Lentera Bisnis disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada https://plj.ac.id/ojs/index.php/jrlab